Berita Viral

Kisah Oman Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Ditembak & Dipaksa Ngaku Rampok, Dapat Uang Ganti Rugi

Beginilah kisah Oman marbot masjid korban salah tangkap yang menjadi sorotan. Kini dapat uang ganti rugi Rp 222 juta.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Kisah Oman Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Ditembak & Dipaksa Ngaku Rampok 

Atas kesalahan yang dilakukan, negara pun harus mengganti rugi Rp 222 juta.

Hal itu sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya diketahui Oman Abdurrohman, marbot masjid asal Banten ditangkap polisi lantaran dituding terlibat perampokan.

Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam karena dituding merampok di Kotabumi, Lampung Utara.

Padahal, ia tinggal di Balaraja, Banten.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi itu adalah bentu keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved