Berita Viral

Viral Curhat Pelanggan PLN Syok Tagihan Listriknya Rp 41 Juta, Penyebab dan Kronologi Terungkap

Viral curhat pelanggan PLN syok tagihan listriknya Rp 41 juta, penyebab dan kronologi terungkap.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
X - @brosalind/canva.com
Ilutrasi saklar listrik (kanan), postingan pelanggan PLN (kiri). Viral curhat pelanggan PLN syok tagihan listriknya Rp 41 juta, penyebab dan kronologi terungkap 

Saat ini pihaknya pun masih harus menanggung sisa tagihan yang belum terbayarkan, yaitu sekitar Rp 29 juta.

“Sisa sekitar Rp 29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi, kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya,” tuturnya.

Penjelasan PLN

Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J. Sinambela membenarkan kejadian tersebut.

“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” jelas Elpis melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Menurut penjelasan Elpis, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik, salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.

Pihaknya pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.

“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri pelanggan, ditemukan eror pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkap Elpis. 

“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” ujar Elpis.

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2) yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan itu.

“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1/2024),” jelas Elpis.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.

“Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ujar Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved