Berita Malang Hari Ini
DPRD Soroti Pembongkaran Aset di Stadion Kanjuruhan, Lampu Sorot Berubah Jadi Rongsokan
DPRD Kabupaten Malang menyoroti pembongkaran perangkat lampu sorot dan tiga genset di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menyoroti pembongkaran perangkat lampu sorot dan tiga genset di Stadion Kanjuruhan.
DPRD menganggap pembongkaran perangkat tersebut menyalahi prosedur karena telah mengubah bentuk aset bersejarah yang menjadi saksi bisu atas tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Pembongkaran perangkat yang terdiri dari lampo sorot, tiang lampu, dan kabel tembaga tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan anggaran pembongkaran lampu sorot dan tiang tersebut.
Tapi, Unggul menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dianggap telah menyalahi prosedur karena mengubah bentuk aset bersejarah tersebut.
"Tinggi tiang lampu sorot itu mencapai 25 meter. Tapi setelah dibongkar, kok menjadi pendek-pendek. Besi itu mahal karena panjangnya. Apalagi tiang itu ada nilai sejarahnya karena sudah 20 tahun di stadion," kata Unggul kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/1).
Diperkirakan tiang lampu itu dipotong-potong menggunakan blender las karena ada bekas terbakar di lingkarannya.
"Ini ngawur. Sampai sekarang kan belum ada penghapusan aset dan belum ada penilaian apraisal, tapi Dispora sudah berani mengubah bentuknya. Itu bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menurunkan nilai aset dari barang bernilai tinggi menjadi barang tak bernilai, atau seperti rongsokan besi tua," tuturnya.
Dipsora menawarkan perangkat tersebut seharga Rp 1,9 miliar. Saat ini potongan-potongan perangkat yang terdiri dari ratusan buah, potongan besi, kabel tembaga, tiga mesin genset tertumpuk di luar Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang ada di dalam komplek perkantoran Pemkab Malang di Kepanjen.
"Kalau mau dijual dengan kondisi seperti rongsokan begitu, siapa yang mau beli dengan harga yang layak?," ujarnya.
Plt Kepala Dispora Kabupaten Malang, Firmando H Matondang mengatakan pihaknya hanya memotong baut penyambung tiangnya. Sampai sekarang Dispora belum bisa menjual aset itu karena menunggu diinventarisir dulu, baru kemudian didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Sekarang proses penjualannya lebih jlimet dibandingkan dengan besi bongkaran dulu. Kalau besi bongkaran itu cukup dihitung dari nilai penyusutan barang sehingga laku Rp 840 juta," ujar Firmando.
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengakui perangkat tersebut akan dijual sesuai mekanisme. Tapi sampai sekarang pihaknya belum membahas rencana penjualan tersebut secara spesifik.
Nurman memastikan Pemkab tidak akan menggunakan perangkat itu lagi. Nurman menilai perangkat tersebut sudah tidak layak. Misalnya, lampu produk tahun 2002 itu sudah tidak hemat listrik.
"Kami masih mencari solusi terbaik untuk aset peralatan itu karena sudah lifetime atau usianya sudah lebih dari 20 tahun," ujar Nurman.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.