Berita Probolinggo Hari Ini

Sikap Penasehat Hukum Pembakar Kawasan Gunung Bromo Soal Tuntutan 3 Tahun Penjara

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang. 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Penasehat hukum trdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) menilai tuntutan untuk kliennya tergoliong berat.

Andrie Wibowo adalah terdakwa pembakar hutan dan lahan Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024). 

Penasehat hukum terdakwa, Mustaji, mengungkapkan, pihaknya menghormati tuntutan JPU. 

Meski begitu, menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat. 

Sebab, tidak ada unsur kesengajaan atas peristiwa yang terjadi. 

"Klien kami datang ke Bromo bukan untuk membakar, melainkan foto preweeding. Tidak ada unsur kesengajaan," atanya. 


Mustaji melanjutkan, pihaknya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan usai kliennya dituntut 3 tahun penjara. 


Sementara, sidang pledoi direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan. 


"Kami akan berjuang pada sidang pledoi nanti," ungkapnya. 


Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 


Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved