Berita Probolinggo Hari Ini
Sikap Penasehat Hukum Pembakar Kawasan Gunung Bromo Soal Tuntutan 3 Tahun Penjara
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Penasehat hukum trdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) menilai tuntutan untuk kliennya tergoliong berat.
Andrie Wibowo adalah terdakwa pembakar hutan dan lahan Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024).
Penasehat hukum terdakwa, Mustaji, mengungkapkan, pihaknya menghormati tuntutan JPU.
Meski begitu, menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat.
Sebab, tidak ada unsur kesengajaan atas peristiwa yang terjadi.
"Klien kami datang ke Bromo bukan untuk membakar, melainkan foto preweeding. Tidak ada unsur kesengajaan," atanya.
Mustaji melanjutkan, pihaknya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan usai kliennya dituntut 3 tahun penjara.
Sementara, sidang pledoi direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan.
"Kami akan berjuang pada sidang pledoi nanti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Fiubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Video Pasangan Anak Usia SMP Beradegan Asusila di Tempat Umum di Siang Bolong di Probolinggo |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan dan Pornografi, Seleb TikTok Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi |
![]() |
---|
Derita Warga Pulau Gili Ketapang karena Pipa PDAM Putus, Digerojok Ratusan Kardus Air Bersih |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ala Hakim di Kota Probolinggo, Pilih Tak Mogok Tapi Menunda Persidangan |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Probolinggo, 4 Tempat Karaoke Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.