Berita Probolinggo Hari Ini

Sikap Penasehat Hukum Pembakar Kawasan Gunung Bromo Soal Tuntutan 3 Tahun Penjara

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang. 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Penasehat hukum trdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) menilai tuntutan untuk kliennya tergoliong berat.

Andrie Wibowo adalah terdakwa pembakar hutan dan lahan Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024). 

Penasehat hukum terdakwa, Mustaji, mengungkapkan, pihaknya menghormati tuntutan JPU. 

Meski begitu, menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat. 

Sebab, tidak ada unsur kesengajaan atas peristiwa yang terjadi. 

"Klien kami datang ke Bromo bukan untuk membakar, melainkan foto preweeding. Tidak ada unsur kesengajaan," atanya. 


Mustaji melanjutkan, pihaknya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan usai kliennya dituntut 3 tahun penjara. 


Sementara, sidang pledoi direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan. 


"Kami akan berjuang pada sidang pledoi nanti," ungkapnya. 


Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 


Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 


Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya. 


Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya. 

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). 

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Fiubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved