Kamis, 23 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Tak Terima Pengosongan Paksa Rumah Dinas, Ibnu Akan Lawan Pemkab Malang

Sebelum pengosongan paksa tersebut, rumas dinas berukuran 1.000 meter persegi tersebut ditempati mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, Ibnu Fadjar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Pengosongan rumah dinas milik Pemkab Malang yang ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, di Desa Jatiguwo, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang mengosongkan paksa rumah dinas di Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Selasa (16/1).

Sebelum pengosongan paksa tersebut, rumas dinas berukuran 1.000 meter persegi tersebut ditempati mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, Ibnu Fadjar.

Pemkab telah memasang papan bertulis bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Malang. Mobil pikap silih berganti masuk ke pakarangan rumah untuk mengangkut perabotan dari dalam rumah tersebut.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan pengosongan tersebut merupakan penertiban aset milik pemkab Malang.

"Kami memiliki sertifikat hak pakai nomor 1/1983, dan tercatat dalam kartu inventaris barang kami," kata Nurman kepada SURYAMALANG.COM.

Ibnu menempati rumah dinas tersebut sejak tahun 1982. Kepala Dinas Perumahan Daerah menyerahkan tanah dan aset Puskesmas Sumberpucung tersebut kepada Ibnu pada 1997. Nurman menilai penyerahan tanah dan aset tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang butuh rumah tersebut sebagai sarana pendukung layanan kesehatan kepada masyarakat. Dinkes minta Ibnu untuk mengosongkan rumah tersebut pada 19 September. Tetapi Ibnu mengamaikan permintaan tersebut.

Akhirnya Dinkes melimpahkan penanganan pengosongan tersebut ke Satpol PP Kabupaten Malang. Nurman menyebutkan Pemkab mencoba mendekati Ibnu secara persuasif dan humanis.

"Namun dia bersikukuh bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Kami juga sudah mengirim surat peringatan sampai tiga kali. Bukti kepemilikan yang paling kuat dan tinggi kan sertifikat. Kami memiliki sertifikat itu," sambungnya.

Beredar informasi Ibnu telah mengurus kepemilikan rumah dinas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. "Tapi, saya tidak tahu kepastiannya," terangnya.

Sementara itu, Ibnu Fadjar merasa kecewa dengan pengosongan paksa rumah dinas tersebut. Mantan kepala Puskesmas Sumberpucung tersebut akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kuasa hukum Ibnu Fadjar, Zaidi Susanto mengatakan Pemkab Malang beralasan pengosongan paksa tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kalau sesuai SOP, seharusnya ada komunikasi jauh-jauh hari. Tapi itu tidak ada. Sampai hari ini pun kami bingung mau konfirmasi ke mana," kata Zaidi.

Keluarga Ibnu sempat minta waktu satu minggu untuk pengosongan tersebut. Tapi, Satpol PP tidak mengabulkan permintaan tersebut.

"Kami akan melakukan langkah hukum, baik perdata maupun pidana. Kami merasa teraniyaya atas hal ini," sambungnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved