Sabtu, 25 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Tak Terima Pengosongan Paksa Rumah Dinas, Ibnu Akan Lawan Pemkab Malang

Sebelum pengosongan paksa tersebut, rumas dinas berukuran 1.000 meter persegi tersebut ditempati mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, Ibnu Fadjar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Pengosongan rumah dinas milik Pemkab Malang yang ditempati oleh mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, di Desa Jatiguwo, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2024). 

Putri dari Ibu Fadjar, Diana mengatakan Dinas Perumahan Daerah telah menerbitkan buku kepemilikan tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut.

"Dari buku kepemilikan rumah dan rekomendasi dari bupati, kami ajukan ke BPN. BPN sudah mengukur luasan tanah, dan kamu sudah membayar pada tahun 1997. Semua SOP, kami sudah memiliki aset ini," kata Diana.

Setelah pengukuran luasan tanah, keluar harus mengurus kepemilikan aset ke Kementerian Agraria di Jakarta. Namun sampai sekarang sertifikat kepemilikan belum juga terbit. Diana sudah beberapa kali menanyakan proses pengurusan sertifikat tersebut ke BPN. Tapi, BPN selalu mengatakan sertifikat masih dalam proses.

"Saat terakhir ke sana sekitar sebulan lalu, petugas mengatakan berkasnya hilang," ucapnya.

Sejak saat itu Ibnu berupaya menemui Bupati Malang, Sanusi untuk menanyakan kejelasan kepemilikan aset tersebut.

"Tiba-tiba Dinkes Kabupaten Malang mengeluarkan surat permintaan untuk pengosongan rumah tersebut," imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved