Berita Tulungagung Hari Ini

Tuntutan Hukuman Mati untuk Glowoh, Terdakwa Pembunuh Suami Istri di Ngantru, Tulungagung

PEMBUNUHAN DI NGANTRU - Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet. Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh suami istri di Ngantru, Tulungagung: Tri Suharno dan Ning Rahayu. 

PEMBUNUHAN DI NGANTRU - Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet. Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh suami istri di Ngantru, Tulungagung: Tri Suharno dan Ning Rahayu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (17/1/2024), menyebutkan, terdakwa terbukti berencana membunuh.

"Sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal  64 KUHP," jelas Amri.

Tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum menilai ada banyak pertimbangan yang memberangkatkan terdakwa.

Seperti perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, dan meninggalkan luka mendalam di keluarga korban.

Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Sebelumnya JPU telah menyampaikan rencana tuntutan (Rentut) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Hasilnya seperti yang dibacakan, terdakwa dituntut hukuman mati.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto,  mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.

Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.

Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.

"Kami akan melakukan pembelaan, tetap seperti keyakinan kami, terdakwa melakukan perbuatannya secara spontan, tidak direncanakan," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.

Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet. Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara terdakwa bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, terdakwa melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Terdakwa menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel mic itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved