Berita Gresik Hari Ini

10 Tahun Penjara Bagi Ayah Setubuhi Anak Tiri di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik

Ayah tiri bernama MK Umam umur 28 tahun tega menyetubuhi putrinya umur 13 tahun di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik.

Penulis: Sugiharto | Editor: Yuli A
sugiyono
Ayah tiri bernama MK Umam umur 28 tahun tega menyetubuhi putrinya umur 13 tahun di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik. Ia divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (18/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Ayah tiri bernama MK Umam umur 28 tahun tega menyetubuhi putrinya umur 13 tahun di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik.

Ia divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (18/1/2024).

Majelis Hakim diketuai Anak Agung Ayu Christin Agustini menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dalam Undang-undang 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga memvonis denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi vonis itu, penasehat hukumnya, Rudi Suprayitno dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, mengatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa Yuniar Megalia.

Semula, jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tterdakwa menyetubuhi putrinya pada Mei 2023 malam.

Saat itu, korban sedang tidur di kamar, kemudian terdakwa datang dan melepas celana dalamnya.

Ia tega menyetubuhinya layaknya suami istri. 

Dalihnya, supaya putrinya tidak betah di rumah bersama ibunya.

Namun, ia mengancam korban jika tidak melapor ke Ibunya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke ayah kandungnya dan menceritakan perbuatan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved