Carok di Bangkalan Madura

Perkelahian Carok di Bangkalan Bukan Lawan 4 Orang, Tapi 10 Orang! Ini Kronologi Lengkapnya

Aksi duel carok di Bangkalan Madura ternyata bukan bukan dua lawan 4, tapi dua lawan 10.

|
Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Bogor
Hasan Busri dan Wardi, dua pelaku perkelahian CArok di Bangkalan Madura 

Usai terjadi pemukulan, salah seorang dari dua korban juga mengajak pelaku untuk berduel.

Pelaku pulang lalu mengambil dua bilah celurit, di tengah perjalanan pelaku bertemu dengan saudaranya.

"Begitu tiba di TKP salah seorang pelaku mengejar korban, di situ lah kurang lebih ada 4 orang, sehingga terjadi duel 2 lawan 4 di TKP," tambah Febri.

Saat ini para pelaku ditahan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Berita Arema Hari Ini Populer: Dapat Akses di Lapangan ARG Lawang, Ariel Lucero dan Bayu Aji Cedera

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, pecahnya tragedi berdarah, carok hingga merenggut 4 korban meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (14/1/2024) malam menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Upaya meredam situasi saat ini tengah dilakukan pihak kepolisian dengan harapan, peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Untuk diketahui, para korban dan pelaku berasal dari desa yang bertetangga; Desa Bumi Anyar dan Desa Larangan.

Desa Bumi Anyar merupakan TKP peristiwa carok merupakan desa paling ujung di Kecamatan Tanjung Bumi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sampang. TKP ini berjarak sekitar 5 KM dari Polsek Tanjung Bumi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel gabungan yang terdiri dari anggota polsek, polres, hingga dukungan personel Polda Jatim.

"Teman-teman Polsek Tanjung Bumi juga berkoordinasi dengan pihak korban, karena ini kan masalah sudah di jalur hukum."

"Kedua pelaku sudah kami amankan juga di sini, berarti kan sudah diserahkan kepada hukum,” ungkap Febri di mapolres, Minggu (14/1/2024).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved