Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam 1,1 Triliun, Pengusaha Properti

Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas rugikan PT Antam Rp 1,1 triliun, pengusaha properti.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin/canva.com/ilustrasi
Budi Said (tengah), ilustrasi emas Antam (kiri). Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas PT Antam 1,1 triliun, pengusaha properti 

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018 yakni EA, AP, EK, dan MD.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan, Budi dan pegawai Antam 2018 terlibat merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam Rp 1,1 triliun.

Adapun berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD" ujar Kuntadi. 

"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas" jelas Kuntadi. 

"Menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam" terang Kuntadi. 

"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," imbuh Kuntadi.

Baca juga: Cerita Driver Ojol Dapat Orderan dari Presiden Jokowi, Kaget Antar Bakwan Malang ke Vietnam

Artikel Tribunnews.com 'Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Kasus Korupsi Emas'.

Suasana sidang kasus dugaan penipuan pembelian emas 7 ton di PN Surabaya, Selasa, (22/10/2019).
Suasana sidang kasus dugaan penipuan pembelian emas 7 ton di PN Surabaya, Selasa, (22/10/2019). (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Kasus pembelian emas Budi Said dari PT Antam ini tak lepas dari peristiwa pembelian emas seberat 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pada kasus awal, Budi Said yang menggugat PT Antam karena emas yang dibelinya kurang 1.136 kilogram, kasus hukumnya bahkan sudah tuntas dengan dimenangkannya gugatan Budi.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said pada 12 September 2023.

MA menghukum Antam sebagai tergugat untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton, berkisar Rp 1,15 triliun.

Kini giliran Budi Said yang jadi tersangka untuk peristiwa yang sama, pembelian emas 7 ton dari PT Antam hanya saja kini kasusnya terkait dugaan rekayasa pembelian emas itu.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Budi Said pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved