Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam 1,1 Triliun, Pengusaha Properti

Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas rugikan PT Antam Rp 1,1 triliun, pengusaha properti.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin/canva.com/ilustrasi
Budi Said (tengah), ilustrasi emas Antam (kiri). Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas PT Antam 1,1 triliun, pengusaha properti 

Penahanan itu dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi. 

Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved