Berita Malang Hari Ini

Usut Tuntas Kebenaran Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang, Polisi Akan Panggil Pemilik Konten

Usut Tuntas Kebenaran Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang, Polisi Akan Panggil Pemilik Konten

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
YouTube
Siska, korban sekte Pengabdi Setan di Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan digital forensik terkait video dari akun YouTube Lonceng Mystery, yang membahas tentang adanya sekte pengabdi setan di Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Memang betul terdapat video unggahan YouTube, dari salah satu akun kolaborasi dengan salah satu Youtuber juga."

"Menyampaikan, bahwa ada sekte penyembah setan di Kota Malang," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/1/2024).

Sebagai informasi, di dalam konten video tersebut ada berupa wawancara antara pembawa acara bernama Gilang dengan seorang perempuan bernama Siska.

Dan perempuan tersebut mengaku sebagai korban dari sekte pengabdi setan di Kota Malang.

Untuk mendalami kebenaran informasi adanya sekte pengabdi setan, maka Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil kedua orang yang ada di dalam konten video tersebut.

"Rencananya dalam minggu ini. Kami sudah komunikasi dengan yang bersangkutan."

"Hal ini untuk memastikan, apa yang disampaikan dalam konten adalah hal yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Pria yang akrab disapa Danang ini menuturkan, bahwa apa yang sudah menjadi konsumsi publik harus bisa dibuktikan kebenarannya.

"Ketika seseorang menyatakan sesuatu dalil, maka dia harus membuktikan dalil tersebut."

"Apalagi sifatnya konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan rasa resah terhadap masyarakat," jelasnya

Apabila di dalam pemeriksaan, peristiwa yang dialami oleh Siska terkait sekte pemuja setan di Kota Malang benar adanya.

Maka, Satreskrim Polresta Malang Kota bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Apabila ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar perkara. Sehingga, prosesnya bisa naik," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved