Berita Malang Hari Ini

Alasan 30-an Orang Tetap Dukung Wahyu Kenzo Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Malang

Sekitar 30 pendukung Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mendatangi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/1/2024).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Founder Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekitar 30 pendukung Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mendatangi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/1/2024) siang.

Mereka menyebut diri Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi).

"Kami benar-benar kecewa atas keputusan hakim karena kami sebagai member ATG, suara kami tidak didengar sama sekali oleh majelis hakim," kata Korlap Garda Kendi, Hadiyanto.

Ia mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker untuk mengajukan upaya banding.

"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami kawal Wahyu Kenzo dan terus support Wahyu Kenzo ke proses (hukum) selanjutnya," sesumbarnya. 

"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wahyu Kenzo divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Lalu, terdakwa Bayu Walker divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Masih ada waktu maksimal 7 hari untuk para pihak menentukan sikap. Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inchract).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved