Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Menjamur di Kota Batu Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Bertindak

Total sebanyak 887 APK yang melanggar aturan sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu hasil dari laporan Bawaslu Batu.

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Satpol PP Kota Batu saat menertibkan APK yang melanggar aturan. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Menjelang pemilihan presiden dan juga caleg, ratusan alat peraga kampanye (APK) ‘nakal’ ditemukan menjamur di Kota Batu oleh Bawaslu Kota Batu.

Ratusan APK Nakalpun sudah ditertibkan.

Koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyatakan, total sebanyak 887 APK sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu hasil dari laporan Bawaslu Batu.

Kebanyakan APK yang ditertibkan karena melanggar aturan karena  dipasang di pohon dipinggir jalan.

“Menyeluruh, kebanyakan APK milik paslon calon legislatif dan juga capres cawapres,” kata Mardiono, Minggu (21/1/2024).

Selain dipasang di pohon, APK yang melanggar karena dipasang di tiang listrik dan juga fasilitas umum, sehingga diakui kesadaran Parpol dan juga caleg masih rendah dalam mentaati pemasangan APK.

“Sesuai PKPU dan Perwali nomor 23 tahun 2012, mayoritas APK yang ditertibkan melanggar peraturan Perwali,” jelasnya.

Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, meski ditertibkan dan dicopot pemasangannya, pihak Satpol PP dan Bawaslu memastikan kondisi APK masih dalam keadaan baik atau tidak dirusak.

“Pihak parpol silahkan mengambil APK tersebut di kantor Bawaslu, tapi dengan catatan pemasangan berikutnya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved