Berita Malang Hari Ini

Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, Emak-emak Soraki Tersangka

Emak-emak menyoraki James Loodewyk Tomatala (61) jelang rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Selasa (23/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Emak-emak menyoraki James Loodewyk Tomatala (61) jelang rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang, Selasa (23/1).

Emak-emak itu geram kepada James yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55).

Warga turut menyaksikan rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka tersebut. Saat tersangka keluar dari mobil dan akan menjalani rekonstruksi, para emak-emak langsung menyoraki tersangka.

Rekonstruksi yang berlangsung selama sejam itu berlangsung di teras rumah tersangka, dari tersangka membunuh sampai memutilasi korban. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan rekonstruksi tersebut terdiri dari tujuh kelompok adegan.

"Setiap kelompok terdiri dari beberapa sub adegan, mulai saat tersangka dan korban datang ke rumah, sampai terjadi cekcok, kemudian tersangka membunuh dan memutilasi korban," kata Danang kepada SURYAMALANG.COM.

Pembunuhan dan mutilasi terlihat dalam adegan ketiga. Dalam adegan ini, tersangka menggorok leher korban yang masih hidup.

"Awalnya tersangka memukul korban sampai pingsan. Kemudian tersangka menggorok leher depan korban dengan pisau kecil, lalu memotong leher belakang dengan pisau besar sehingga korban meninggal," bebernya.

Danang menyebutkan rekonstruksi ini untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti sehingga tergambar seluruh rangkaian adegan.

"Ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan, maupun saat persidangan," ujarnya.

Penyidik tidak menemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Menurutnya, seluruh adegan rekonstruksi sesuai dengan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Selanjutnya kami akan segera lengkapi berkas perkara, kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," imbuhnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro turut menyaksikan rekonstruksi tersebut. Menurutnya, Kejari menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Penyidik masih melengkapi berkasnya. Bila sudah menerima berkas perkaranya, kami akan teliti apakah telah memenuhi syarat formil atau materil atau tidak, terutama sangkaan pasal, alat bukti, dan sebagainya," kata Kusbiantoro.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan James mengaku seperti tidak sadar dan seolah seperti sedang kerasukan saat mmebunuh dan memutilasi istrinya.

"Tersangka menyesali perbuatannya. Saat rekonstruksi, tersangka juga menyampaikan penyesalannya di depan polisi dan jaksa," kata Guntur.

Guntur mengaku akan mendampingi tersangka saat sidang sampai putusan. "Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved