Mutilasi di Sawojajar Malang

Kisah Tersangka Mutilasi Sawojajar Malang Berdoa Saat Potong Tubuh Korban, Agar Arwah Tenang

Untuk adegan ke 9, tersangka sedang bersihkan potongan tubuh korban di kamar mandi rumah kos. Saat itu ia berdoa agar korban tenang di alam baka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka Abdul Rahman (44) saat memperagakan adegan mengubur bagian kepala, telapak kaki dan telapak tangan jenazah korban di lahan kosong pinggiran Sungai Bango, Rabu (24/1/2024). 

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved