Berita Malang Hari Ini

Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, Rahman Sempat Berdoa 2 Kali

Abdul Rahman (44) sempat berdoa setelah membunuh dan memutilasi pasiennya, Adrian Prawono (34)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka Abdul Rahman (44) memperagakan adegan mengubur bagian kepala, telapak kaki dan telapak tangan jenazah korban di lahan kosong pinggiran Sungai Bango, Rabu (24/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Abdul Rahman (44) sempat berdoa setelah membunuh dan memutilasi pasiennya, Adrian Prawono (34) di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kota Malang.

Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (24/1).

Rekonstruksi digelar di empat lokasi, yaitu rumah kos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13 A, jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11, dan lahan kosong pinggiran Sungai Bango, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Terusan Sulfat. Abdul Rahman hadir dan memperagakan adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut.

Tersangka berdoa terlihat dalam adegan ke-9 dan ke-13. "Saat adegan ke-9, tersangka membersihkan potongan tubuh korban di kamar mandi rumah kos. Saat itu, tersangka berdoa agar korban tenang di alam baka," kata Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat hukum tersangka kepada SURYAMALANG.COM.

Sedangkan adegan ke-13 memperagakan tersangka mengubur potongan kepala, telapak tangan, dan telapak kaki jenazah korban di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

"Di adegan ke-13 itu, tersangka kembali mendoakan korban. Dalam doanya, tersangka minta maaf dan berdoa agar korban tenang di sisi-Nya," ungkapnya.

Guntur menyebutkan tersangka pertama kali memutilasi tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri korban. Sedangkan tersangka terakhir memutilasi kepala terakhir.

"Tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya itu," tambahnya.

Tersangka memperagakan 21 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan rekonstruksi tersebut dimulai saat korban datang ke rumah kos tersangka, lalu terjadi cekcok. Setelah itu, tersangka mengambil dan membacokkan celurit ke leher kiri korban.

"Setelah korban meninggal, tersangka memotong jenazah korban menjadi sembilan bagian. Potongan tubuh korban dipisah dan dimasukkan ke dalam tiga kresek," kata Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka mutilasi jenazah korban di rumah kos. Kemudian tersangka mengendarai sepeda motor menuju jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11.

"Badan dan anggota gerak tubuh dibuang ke Sungai Bango. Sedangkan kepala, telapak tangan, dan telapak kaki korban dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango"" terangnya.

Lalu tersangka merusak dan membuang ponsel serta laptop milik korban di TPS Jalan Terusan Sulfat. Danang menyebutkan ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, yaitu saat tersangka membacok leher korban menggunakan celurit.

"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu tersangka menutup mulut korban yang dalam kondisi korban terbaring. Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya sampai korban meninggal," bebernya.

Danang menambahkan penyidik akan memasukkan fakta baru dari rekonstruksi tersebut ke dalam berkas perkara.

"Selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara, kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved