Berita Bojonegoro Hari Ini

Dalih Jaksa dan Polisi Turuti Kehendak Kepala Desa Hingga Kasus Maling Ayam Masuk Pengadilan

POLISI DAN JAKSA BOJONEGORO menuruti kehendak pejabat level Kepala Desa. Mereka meneruskan kasus sepele: pencurian seekor ayam.

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
PERKARA SEPELE - Suyatno, terdakwa maling ayam asal Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. 

POLISI DAN JAKSA BOJONEGORO menuruti kehendak pejabat level Kepala Desa. Mereka meneruskan kasus sepele: pencurian seekor ayam.

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro angkat suara terkait perkara pencurian ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang kini viral.

Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya, sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kepala Kejari Bojonegoro akrab disapa Muji itu saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore.

Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut. Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.

"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Kepala Kejari Bojonegoro asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Baca juga: Kasus Maling Ayam Sampai Pengadilan, Pelapornya Adik Kepala Desa Pandantoyo, Bojonegoro

Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo

Mantan Asisiten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.

Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.

Tentu, Kepala Kejari Bojonegoro sejak awal November 2023 ini menyanyangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengemukakan hal serupa. Begitu perkara pencurian ayam jago itu masuk pihaknya November 2022 pihaknya langsung coba mendamaikan beberapa kali hingga Maret 2023. Namun, tak berhasil.

"Akhirnya, perkara itu kami limpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," tutur perwira dengan tiga balok emas di pundak yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.

Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved