Berita Bojonegoro Hari Ini

Kasus Maling Ayam Sampai Pengadilan, Pelapornya Adik Kepala Desa Pandantoyo, Bojonegoro

Aparat penegak hukum mulai polisi, jaksa sampai hakim di Bojonegoro memproses kasus sepele: pencurian seekor ayam yang harga normalnya cuma

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
PERKARA SEPELE - Suyatno, terdakwa maling ayam asal Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. 

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Aparat penegak hukum mulai polisi, jaksa sampai hakim di Bojonegoro, Jawa Timur, memproses kasus sepele: pencurian seekor ayam yang harga normalnya cuma Rp 120.000. 

Padahal, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Awalnya, Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang bernama Siti Kholifah kehilangan seekor ayam jago, kemudian melaporkan ke polisi pada November 2022.

Terlapor adalah kakek bernama Suyatno, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang.

Polisi level Polres kemudian memprosesnya, bahkan jaksa juga menindaklanjuti sepanjang tahun 2023.

Pada Rabu (24/1/2024) siang, Suyatno pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut. Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal. Sebab, Suyatno tetap mengaku tak mencuri ayam Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Zumarok.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved