Berita Bojonegoro Hari Ini
Dalih Jaksa dan Polisi Turuti Kehendak Kepala Desa Hingga Kasus Maling Ayam Masuk Pengadilan
POLISI DAN JAKSA BOJONEGORO menuruti kehendak pejabat level Kepala Desa. Mereka meneruskan kasus sepele: pencurian seekor ayam.
POLISI DAN JAKSA BOJONEGORO menuruti kehendak pejabat level Kepala Desa. Mereka meneruskan kasus sepele: pencurian seekor ayam.
Reporter: Yusab Alfa Ziqin
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro angkat suara terkait perkara pencurian ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang kini viral.
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya, sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.
"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kepala Kejari Bojonegoro akrab disapa Muji itu saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore.
Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut. Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.
"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Kepala Kejari Bojonegoro asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Baca juga: Kasus Maling Ayam Sampai Pengadilan, Pelapornya Adik Kepala Desa Pandantoyo, Bojonegoro

Mantan Asisiten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.
"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.
Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.
Tentu, Kepala Kejari Bojonegoro sejak awal November 2023 ini menyanyangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengemukakan hal serupa. Begitu perkara pencurian ayam jago itu masuk pihaknya November 2022 pihaknya langsung coba mendamaikan beberapa kali hingga Maret 2023. Namun, tak berhasil.
"Akhirnya, perkara itu kami limpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," tutur perwira dengan tiga balok emas di pundak yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.
Siti Kholifah mengatakan, pihaknya memang cukup menyesalkan perkara dugaan pencurian satu ekor ayam jantannya oleh Suyatno dimaksud masuk ranah hukum. Namun, lanjut dia, masuknya perkara itu ke ranah hukum sudah tak bisa dibendung.
Kholifah sapannya mengutarakan, dari awal perkara tersebut pihaknya telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan. Namun, Suyatno tidak mau. Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya. Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh. Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu. Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya. Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.
“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” tutur Kholifah.
Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Baca juga: Kekejaman di Desa Curungrejo, Malang, Warga Hajar Kakek Maling Ayam Demi Menyambung Hidup
Polres Bojonegoro Tangkap 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Puluhan Pasangan Muda Sejoli Diamankan Polres Bojonegoro Saat Ngamar di Home Stay |
![]() |
---|
Bojonegoro Diguncang Gempa Bumi, Getarannya Terasa di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Tampang Pemuda Lamongan Kelainan yang Lecehkan Wanita Salat Duhur di Masjid Baureno Bojonegoro |
![]() |
---|
Pria Masuk Masjid Lalu Lecehkan Perempuan Sedang Shalat di Desa Gunungsari, Baureno, Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.