Berita Gresik Hari Ini

Parah! PNS Berkali-kali Beli Sabu dan Ekstasi Lalu Dikirim ke Kantor Satpol PP Gresik

APARAT BEJAT - Anggota Satpol PP Gresik beli narkoba Rp 11 juta dari Brian Dodik Prasetyo. Sabu-sabu dan ekstasi dikirim ke kantor Satpol PP.

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
RUSAK - Anggota Satpol PP Pemkab Gresik, Saiful Mubarok alias Barok diadili di Pengadilan Negeri Gresik karena perkara transaksi sabu-sabu dan ekstasi di kantornya. Jaksa Paras Setio menyebutkan, terdakwa mulai bertransaksi sabu-sabu dan ekstasi pada Oktober 2023. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Anggota Satpol PP Pemkab Gresik, Saiful Mubarok alias Barok diadili di Pengadilan Negeri Gresik karena perkara transaksi sabu-sabu dan ekstasi di kantornya.

Jaksa Paras Setio menyebutkan, terdakwa mulai bertransaksi sabu-sabu dan ekstasi pada Oktober 2023.

Awalnya terdakwa mentransfer Rp 11 Juta ke rekening atas nama Brian Dodik Prasetyo.

Setelah itu, sabu-sabu dan pil ekstasi dikirim ke kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan kebomas.

Sabu dalam kemasan plastik klip seberat 2 gram dan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 25 pil ekstasi, sehingga totalnya 50 butir. Selanjutnya, barang tersebut disimpan dalam loker tempat kerja terdakwa.

Kemudian, pada malam harinya, terdakwa membawa beberapa sabu dan pil ekstasi ke tempat karaoke di Surabaya dan dikonsumsi bersama teman-temannya.

Tidak cukup pesan sekali, terdakwa kemudian pesan kembali sampai 4 kali, yaitu pada bulan Juni 2023 mendapat 10 butir ekstasi. Dengan harga satu butirnya Rp 375.000. Selain itu juga beli 2 gram sabu-sabu seharga Rp 1,250 juta per gram.

Dari barang terlarang itu ada yang dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 35.000 sampai 135.000.

Sampai akhirnya, terdakwa ditangkap jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur pada November 2023.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti di loker tempat kerja kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,21 gram bruto, dua bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Paras Setio.

Saiful Mubarok didampingi penasihat hukumnya yaitu Joshua Poli akan melakukan eksepsi dalam sidang pekan depan. “Akan menyampaikan eksepsi pada pekan depan,” kata Joshua Poli. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved