Berita Surabaya Hari Ini
Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, Berdalih Ajakannya Menikah Ditolak
Berdalih ajakannya menikah ditolak janda umur 55 tahun, pria bernama Suratman umur 44 asal Sawahan, Surabaya, malah menyekap dan mencabuli.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Berdalih ajakannya menikah ditolak janda umur 55 tahun, pria bernama Suratman umur 44 asal Sawahan, Surabaya, malah menyekap, mencabuli dan merampok.
Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di rumah korban, Sukomanunggal, Surabaya.
Suratman juga merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara merusak ventilasi toko. Setelah masuk, Suratman mematikan meteran listrik.
"Setelah itu Suratman masuk kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia dari dalam toko. Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik Suratman. Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat, 26 Januari 2024.
Aksi biadab berlanjut, Suratman meminta TYC untuk mengulum kemaluannya. Namun ditolak oleh TYC. Akan tetapi, Suratman memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC nurut.
Hendro Sukmono menuturkan fakta dari kasus tersebut. Perampokan dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC. Namun, ajakan tersebut ditolak.
"Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar untuk membeli rokok eceran. Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.
Korban saat ini dalam kondisi sangat trauma. Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko. Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.
Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.
Baca juga: Cerita Panjang Janda Lihat Maling Tapi Diam Hingga Dirudapaksa di Surabaya

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.