Berita Malang Hari Ini
Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Nyatakan Banding, Jaksa Juga Bertindak Sama
Dua terdakwa perkara investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardik
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua terdakwa perkara investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, resmi menyatakan banding.
"Kami sudah sepakat dengan terdakwa, bahwa mengajukan banding. Pertimbangan kami, vonisnya terlalu tinggi," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, Jumat (26/1/2024).
"Pada Kamis (25/1/2024) kemarin, kami juga sudah datang ke PN Malang untuk menyampaikan pernyataan banding," lanjutnya.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan Bayu Walker divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Saat ini, tim pengcara fokus dalam proses penyusunan memori banding.
"Kami secara resmi juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Namun pada intinya, isi poin-poin yang ada di memori banding, hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," terangnya.
Penasehat hukum maupun jaksa hanya memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) saat menyatakan upaya banding.
"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," tambahnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa.
"Untuk surat, secara resmi memang kami belum menerima. Sementara pihak JPU, juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.
Saat ini, pihak JPU sedang menyusun memori banding. Untuk selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," pungkasnya.
Lalu, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.
Sehingga hal ini mengartikan, bahwa status hukum perkara terdakwa Raymond Enovan sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.