Berita Malang Hari Ini

2 Caleg DPRD Kabupaten Malang Dicoret dari DCT karena Tidak Memenuhi Syarat, KPPS Harus Umumkan

Pada saat masa pencoblosan, petugas KPPS harus menyampaikan pengumuman kepada pemilih soal 2 Caleg yang dicoret dari oleh KPU Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Petugas melakukan simulasi perhitungan surat suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua calon anggota atau calon legislatif  (Caleg) DPRD Kabupaten Malang harus dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Pasalnya, kedua calon anggota dewan yang akan berkontestasi tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pencoretan DCT sesuai dengan keputusan KPU nomor 793 tahun 2024.

"Keputusan tersebut berisi tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 583 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024," ujar Mahardika dlaam media gathering 14 hari menuju 14 Februari 2024, Selasa (30/1/2024).

Dika menyebutkan, dua DCT yang dicoret dari calon anggota DPRD Kabupaten Malang di antaranya Yoyok Eko Ermawan caleg nomor urut 7 dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) 4 wilayah Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari.

Yoyok dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur.

Selanjutnya, DCT dari Partai Gerindra dapil Kabupaten Malang 2 wilayah Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, Tirtoyudo  nomor urut 5 atas nama Dhidhik Prasetyo Sudarmo.

Ia dicoret lantaran telah meninggal dunia sebelum masa pencoblosan.

Dikatakan Dika, perubahan tersebut telah ditetapkan pada 26 Januari 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

Namun, dari nama-nama tersebut sudah tercetak di surat suara DPRD Kabupaten Malang.

Sebagai konsekuensinya, pada saat masa pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan pengumuman kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

"KPPS akan menyampaikan pengumuman di TPS yang sesuai dapil tempat kedua DCT, bahwa yang bersangkutan ini tidak memenuhi syarat," jelas Dika.

Akan tetapi, apabila pemilih tetap mencoblos kedua DCT yang tidak memnuhi syarat itu, maka suara akan dialihkan kepada perolehan partai politik.

"Pencoretan DCT harus diparaf oleh KPPS dan diumumkam TPS saat pemungutam suara," tukasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved