Dendam Wanita Semarang Batal Dinikahi Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan, Keperawanan Hilang

Dendam wanita Semarang tak jadi dinikahi kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan, sakit hati keperawanan hilang.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Canva.com/Ilustrasi|Ist via TribunJateng.com
ilustrasi delivery food (kiri), NM pelaku (kanan). Dendam wanita Semarang tak jadi dinikahi kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan, sakit hati 

NM nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati saat S membatalkan pernikahan mereka yang rencananya akan digelar pada Oktober 2023.

Tak hanya itu, NM juga mengungkap kesuciannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.

Baca juga: Reaksi Ditjen Pajak Lihat Rumah Ustaz Solmed Viral Ditaksir Rp 40 M, Blak-blakan Langsung Dipantau

Artikel Kompas.com 'Saat 400 Order Fiktif Dikirim ke Mantan Kekasih..'.

NM dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan 2
NM dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan 2 (KOMPAS. COM/SLAMET PRIYATIN)

Dari keterangan NM, cara S memutuskan hubungan mereka juga membuatnya semakin marah. 

"S memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosial media saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah seperti perasaan saya," tambah NM.

Walau sakit hati, NM ngaku menyesal melakukan tindakan itu.

NM meminta maaf kepada keluarga S juga warga sekitar kediaman mantan kekasihnya.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Akibat perbuatannya, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menegaskan NM terancam hukuman 12 tahun penjara.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Baca juga: Akhir Kisah Video Viral Wanita Menangis Dalam Mobil di Tepi Jalan Desa Karangpranti, Probolinggo

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved