Berita Malang Hari Ini

Sidang Kasus Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kota Malang, Proses Dipercepat

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu dihadiri langsung oleh terdakwa berinisial DN. Terlihat, DN hadir tanpa didampingi penasehat hukum.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Suasana jalannya sidang kasus pembakaran bendera partai PDI Perjuangan di Ruang Sidang Kartika PN Malang, Selasa (30/1/2024). 

Heriyanto mengungkapkan, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang tersebut kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Selanjutnya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (1/2/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Kami akan menyusun tuntutan. Dan insyallah, Kamis telah selesai dan akan kami bacakan tuntutannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial DN dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Polresta Malang Kota. Atas dugaan pelanggaran Pasal 491 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Diketahui, DN melakukan aksi pembakaran bendera partai PDI Perjuangan pada 9 November 2023 lalu di wilayah Bakalankrajan Kecamatan Sukun.

Aksinya diketahui oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.

Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).

Diketahui, DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Bawaslu sendiri telah memastikan, bahwa pelaku DN tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik (Parpol).

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved