Berita Malang Hari Ini
Sidang Kasus Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kota Malang, Proses Dipercepat
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu dihadiri langsung oleh terdakwa berinisial DN. Terlihat, DN hadir tanpa didampingi penasehat hukum.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus pembakaran bendera partai PDI Perjuangan yang terjadi di Kota Malang telah masuk tahap persidangan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (30/1/2024).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu dihadiri langsung oleh terdakwa berinisial DN.
Terlihat, DN hadir tanpa didampingi penasehat hukum.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan pembacaan dakwaan.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mulai dari saksi Bawaslu Kota Malang, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, maupun KPU Kota Malang.
Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, dalam sidang pertama kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024 tersebut, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.
"Kalau pidana umum, tidak ada limitasi waktu. Sedangkan kalau kami, ada limitasi waktu, dibatasi waktu 14 hari kerja," jelasnya.
Hamdan menjelaskan, proses pemeriksaan telah dilakukan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kepolisian, jaksa, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu.
Di mana prosesnya, pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan lima hari kerja, dengan masa persidangan tujuh hari.
"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif dan mengakui. Pihak jaksa dan kepolisian juga sudah menawarkan penasehat hukum, tetapi terdakwa tidak mau,"
"Lalu untuk pasalnya (pasal yang didakwakan kepada terdakwa) yaitu Pasal 491 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, bahwa sidang pelanggaran pemilu memang berbeda dengan sidang tindak pidana pada umumnya.
Karena segala proses sidang dipercepat, termasuk agenda sidang dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Saksi ada 6, dan dua diantaranya adalah saksi ahli. Untuk jalannya sidang, diawali dengan pembacaan dakwaan, dan terdakwa tidak ada keberatan. Mangkanya langsung pembuktian, dan pemeriksaan saksi-saksi dilanjut pemeriksaan ahli dan juga terdakwa," terangnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.