Berita Viral

Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Bikin Warga Ngeri-ngeri Sedap, KAI Buka Suara

Viral tenda hajatan berdiri di tengah rel kereta api bikin warga ngeri-ngeri sedap, KAI dan polisi buka suara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @kabarnegri
Tenda hajatan berdiri di tengah rel kereta api lengkap dengan panggung dangdutan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara Minggu, (28/1/24). 

Respons Kapolsek Tanjung Priok

Atas beredarnya rekaman itu, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan pun membenarkan video tersebut. 

Nazirwan menerangkan, peristiwa itu terjadi di RT 12/RW 12 pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu.

"Hasil pengecekan benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel) tepatnya di RT 12 RW 12 kelurahan Tanjung Priok" jelas Kompol Nazirwan saat dihubungi, Senin, (29/1/2024). 

"Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar," imbuh Nazirwan. 

Nazirwan mengatakan pihaknya akan memanggil penyelenggara acara hajatan tersebut.

Nantinya, akan diketahui apakah kegiatan tersebut mengantongi perizinan dari KAI atau tidak.

"Kita akan hubungi pihak penyelenggara untuk klarifikasi kegiatan tersebut.  Akan kita klarifikasi dulu. Karena untuk acara di rel harus ada izin dari yang punya lokasi atau PJKA," ucap Nazirwan. 

Respons KAI

Terpisah, PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan adanya kegiatan hajatan seperti yang viral di media sosial.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, namun tidak diberikan izin.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api" ucap Ixfan. 

"Maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," imbuh Ixfan.

Ixfan mengatakan penyelenggara melanggar aturan sesuai undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta.

"KAI mengimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri." pungkas Ixfan.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved