Berita Viral

Viral Dokter Gadungan Tipu Banyak Klub Sampai Timnas U-19, Nyaris Hancurkan Karier Kiper Timnas

Viral dokter gadungan sukses tipu banyak klub bola sampai Timnas Indonesia U-19 menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Dokter Gadungan Tipu Banyak Klub Sampai Timnas U-19, Nyaris Hancurkan Karier Kiper Timnas 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, bercerita perkara dokter gadungan EA ini bermula pada Februari 2020, PT PSS membutuhkan dokter untuk klub PSS Sleman.

Tersangka dihubungi manajemen untuk bekerja sebagai dokter.

Setelah itu, tersangka melamar sebagai dokter dan mengirimkan softcopy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama EA berikut riwayat hidup atau identitas diri.

Setelah melamar, tersangka datang ke PT PSS dan diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS mulai bulan Februari 2020.

Identitas dokter palsu Elwizan Aminudin terbongkar pada akhir tahun 2021.

PSS Sleman kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.

Selanjutnya, PT PSS berkirim surat ke Universitas di Banda Aceh, tempat di mana tersangka mengaku kuliah di sana dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.

6. Ditangkap Usai 3 Tahun Buron

Setelah tiga tahun buron, Elwizan yang selalu berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib di Cibodas, Tangerang pada 24 Januari 2024.

Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat.

Menghilang Saat Dugaan Kasus Penipuan Ini Tersebar

Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.

Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.

Setelah pamit tersangka pergi dan tidak pernah kembali lagi.

Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.

"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved