Rabu, 27 Mei 2026

Pemilu 2024

Lapas Malang dan KPU Mendata Narapidana dan Tahanan Agart Masuk Daftar Pemilih Tambahan

Lapas Kelas I Malang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun tahanan titipan bisa memilih.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
humas
WBP Lapas Kelas I Malang saat dilakukan pendataan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Jumat (2/2/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lapas Kelas I Malang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun tahanan titipan bisa tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

"Kami telah memberikan sosialisasi sekaligus penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di lokasi khusus. Untuk di Lapas Malang ini, ada sekitar 500 WBP yang akan didata untuk diusulkan masuk dalam DPTb," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Malang, Faishol, kepada TribunJatim.com, Jumat (2/2/2024).

Dia menerangkan, pendataan DPTb tersebut telah dimulai sejak Kamis (1/2/2024) lalu.

"Sebagian besar DPTb lokasi khusus Lapas Malang adalah tahanan dan tahanan yang baru terputus (vonis)," tambahnya.

Jumlah penghuni Lapas selalu berubah tiap hari karena frekuensi keluar masuk penghunu cukup tinggi, dan mengingat Lapas Kelas I Malang melayani 3 wilayah yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

"Tentunya, kami dan KPU di wilayah Malang Raya berkomitmen untuk memaksimalkan jumlah DPTb dari warga binaan. Ini upaya kami agar mereka bisa tetap memiliki hak pilih. Sekaligus, pelayanan publik dalam mensukseskan jalannya Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved