Berita Bojonegoro Hari Ini

Hakim Bebaskan Terdakwa Maling Ayam Milik Kepala Desa, Keluarganya Bagi-bagi Ayam Geprek

Majelis hakim akhirnya membebaskan Suyatno, terdakwa perkara sepele: pencurian ayam jago milik Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
Keluarga Suyatno, terdakwa maling ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, membagikan kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore. 

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Majelis hakim akhirnya membebaskan Suyatno, terdakwa perkara sepele: pencurian ayam jago milik Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Guna mensyukuri vonis bebas itu, keluarga Suyatno membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

"Alhamdulillah, bapak (Suyatno) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," kata inisiator aksi itu, anak kandung Suyatno bernama Nafi. 

Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved