Hukuman untuk Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga, Dianggap Predator Gak Layak Disebut Anak-anak
Hukuman untuk siswa SMK bunuh satu keluarga, dianggap predator oleh pihak korban, gak layak disebut anak-anak.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.
Sesaat sebelum melalukan aksinya pun, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.
Tidak hanya itu, Junaedi juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan, serta merusak dan membuang telepon genggamnya serta telepon genggam para korban.
Menurut kuasa hukum, perencanaan itu rapi dan terstruktur artinya dilakukan dalam keadaan sadar, dan kondisi kejiwaan yang baik.
Kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka Junaedi tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu dites kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” terangnya.
Tak ada keringanan yang bisa diberikan kepada tersangka kata Kuasa hukum, sebab ada beberapa perbuatannya yang bisa dijadikan delik.
Mulai dari pembunuhan yang terencana, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur dan pencurian.
Meski demikian, mewakili keluarga korban ia memberikan apresiasi ke Polres Penajam Paser Utara yang bergerak cepat mengamankan tersangka, dan memprosesnya dengan segera.
Seluruh proses hukum yang dilaksanakan juga diharapkan terbuka, tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, agar keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah di luar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” pungkasnya.
Nasib JND Saat Ini
Saat ini JND ditahan di sel khusus oleh polisi sebab tergolong masih di bawah umur.
Menurut pihak kepolisian, hal tersebut dilakukan karena JND masih dalam 15 hari proses pelimpahan kasus dan sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
siswa SMK bunuh satu keluarga
siswa SMK
Babulu
Kalimantan Timur
pembunuhan satu keluarga
pembunuhan
suryamalang
Alasan Posisi Wakil Panglima TNI Kosong 25 Tahun di Era Gus Dur, Prabowo Akan Lantik Kandidat Baru |
![]() |
---|
Pesan Ancaman Zara Yupita kepada Dokter Aulia UNDIP 'Kupersulit Hidup Kalian' Terdakwa Bully Korban |
![]() |
---|
SOSOK Fikri Arjidan Amunisi Muda Arema FC Menjanjikan Tembus Timnas Indonesia, 8 Laga di Persipal |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea My Girlfriend is the Man Episode 1-5 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Rismon Kecewa dengan Ucapan Jokowi Soal Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu, Merasa Direndahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.