Hukuman untuk Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga, Dianggap Predator Gak Layak Disebut Anak-anak
Hukuman untuk siswa SMK bunuh satu keluarga, dianggap predator oleh pihak korban, gak layak disebut anak-anak.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Hukuman untuk siswa SMK bunuh satu keluarga menjadi soroton kerabat korban yang dilanda duka dan emosi.
Bagi pihak korban, siswa SMK berinisial JND tersebut tidak layak disebut anak-anak sebab usianya sebentar lagi akan menginjak 18 tahun.
Selain itu, pelaku yang membunuh 5 orang anggota keluarga di Babulu, Kalimantan Timur dianggap pihak korban sebagai predator.
JND diketahui membunuh satu keluarga yang terdiri dari ibu, bapak dan tiga anak pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Keluarga itu merupakan tetangga JND yang sama-sama tinggal di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU).
Selain membunuh 5 orang dengan cara sadis, JND juga menyetubuhi dua orang korban yakni ibu SW berusia 34 tahun dan remaja wanita RJS berusia 15 tahun.
Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Pihak keluarga korban pun ingin agar tersangka diadili seberat-beratnya, tak mengesampingkan pelaku anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.
“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Sosok Tukang Parkir Viral Dicurigai Intel Keluar dari Mobil Patwal, Polres Cilacap Buka Kebenarannya
Artikel TribunKaltim.co 'Keluarga Korban Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur'.

Asrul juga menjelaskan dalam reka adegan jelas terungkap \tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.
Berawal dari saat tersangka minum minuman keras bersama rekannya, lalu sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.
Sesaat sebelum melalukan aksinya pun, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.
Tidak hanya itu, Junaedi juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan, serta merusak dan membuang telepon genggamnya serta telepon genggam para korban.
Menurut kuasa hukum, perencanaan itu rapi dan terstruktur artinya dilakukan dalam keadaan sadar, dan kondisi kejiwaan yang baik.
Kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka Junaedi tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu dites kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” terangnya.
Tak ada keringanan yang bisa diberikan kepada tersangka kata Kuasa hukum, sebab ada beberapa perbuatannya yang bisa dijadikan delik.
Mulai dari pembunuhan yang terencana, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur dan pencurian.
Meski demikian, mewakili keluarga korban ia memberikan apresiasi ke Polres Penajam Paser Utara yang bergerak cepat mengamankan tersangka, dan memprosesnya dengan segera.
Seluruh proses hukum yang dilaksanakan juga diharapkan terbuka, tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, agar keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah di luar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” pungkasnya.
Nasib JND Saat Ini
Saat ini JND ditahan di sel khusus oleh polisi sebab tergolong masih di bawah umur.
Menurut pihak kepolisian, hal tersebut dilakukan karena JND masih dalam 15 hari proses pelimpahan kasus dan sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkap Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dilansir dari Tribun Kaltim.
Selain itu Kasat Reskrim juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambung Dian Kusnawan.
Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian.
Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait JND yang tinggal menunggu 20 hari ke depan menginjak usia dewasa, polisi menyebut hal tersebut tak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terang Dian Kusnawan.
Lebih jauh, JND terbukti sebagai pembunuh tunggal terhadap 5 orang dalam keluarga tersebut setelah penyelidikan dan olah TKP dilakukan oleh Polres Penajam Paser Utara.
"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," terang Dian Kusnawan.
Sementara motif JND membunuh lima orang dalam satu keluarga didasari sakit hati dan masalah peminjaman barang.
Saat itu JND juga sempat menjalin hubungan dengan RJS yang merupakan anak pertama dari keluarga korban.
Akan tetapi hubungan dua remaja tersebut tidak direstui oleh orang tua korban karena RJS sudah memiliki pasangan lain.
Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.
Sebelum melakukan aksi kejinya, pelaku sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksinya.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).
Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.
Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orang tua.
WL lalu kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu langsung ditebas parang oleh tersangka.
Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun melakukan hal yang sama begitu pula terhadap tiga korban lainnya yang masih anak-anak.
"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Saat ini Kapolres menyebut akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e
siswa SMK bunuh satu keluarga
siswa SMK
Babulu
Kalimantan Timur
pembunuhan satu keluarga
pembunuhan
suryamalang
Alasan Posisi Wakil Panglima TNI Kosong 25 Tahun di Era Gus Dur, Prabowo Akan Lantik Kandidat Baru |
![]() |
---|
Pesan Ancaman Zara Yupita kepada Dokter Aulia UNDIP 'Kupersulit Hidup Kalian' Terdakwa Bully Korban |
![]() |
---|
SOSOK Fikri Arjidan Amunisi Muda Arema FC Menjanjikan Tembus Timnas Indonesia, 8 Laga di Persipal |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea My Girlfriend is the Man Episode 1-5 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Rismon Kecewa dengan Ucapan Jokowi Soal Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu, Merasa Direndahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.