Ramai Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil dan Tahan Uang JKN, 18 Orang Melapor Kerja Tertekan

Ramai Kepala Puskesmas larang pegawai hamil dan tahan uang JKN, 18 orang melapor kerja tertekan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SRIPOKU/REIGAN/Canva.com
Ilustrasi pns (kanan), para pegawai puskesmas (kiri) melaporkan Kepala Puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Pemkot Palembang 

SURYAMALANG.COM, - Ramai kabar Kepala Puskesmas larang pegawai hamil dan tahan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kabar ini mencuat setelah ada 18 orang yang melaporkan Kepala Puskesmas Sabokingking, Sumatera Selatan. 

Selain melarang pegawai hamil, Kepala Puskesmas juga membuat aturan lain yang di luar batas hingga para karyawan merasa tertekan saat bekerja. 

Kasus ini pun sudah ditangani oleh Tim gabungan Inspektorat Pemkot Palembang setelah laporan dari belasan karyawan diterima pada Rabu (7/2/2024).

DA salah seorang karyawan Puskesmas menuturkan seperti apa tindakan semena-mena yang dilakukan Kepala Puskesmas Sabokingking. 

Selain tidak manusiawi, Kepala Puskesmas ternyata juga arogan dan membuat aturan secara pribadi. 

Baca juga: Gubernur LIRA Desak Kejaksaan Usut Proyek Gaib di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang

Artikel Sripoku.com 'Belasan Pegawai Laporkan Kepala Puskemas Sabokingking ke Inspektorat'.

Puskesmas Sabokingking,  Sumatera Selatan
Puskesmas Sabokingking,  Sumatera Selatan (Instagram @pkmsabokingking)

Menurut DA, Kepala Puskesmas juga menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak karyawan yang telah menjalankan tugas dengan tanggung jawab.

Selain itu lanjut DA, karyawan tidak boleh mengandung, mengurus keluarga sakit ataupun kepentingan lain tanpa izin dari pimpinan. 

“Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas" ungkap DA, Jumat (9/2/2024) mengutip Sripoku.com (grup suryamalang). 

"Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau" imbuh DA.

"Lebih parahnya lagi, beliau menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," jelas DA. 

Baca juga: Viral Pegawai Puskesmas Ngamuk Buntut Gaji 5 Bulan Belum Dibayar, Ternyata Seorang Tenaga Honorer

Artikel Sripoku.com 'Polemik Belasan Pegawai Puskesmas Melapor, Ratu Dewa Bentuk Timsus'.

18 pegawai melaporkan Kepala Puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Pemkot Palembang
18 pegawai melaporkan Kepala Puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Pemkot Palembang (SRIPOKU/REIGAN)

Kini setelah DA dan kawan-kawannya membuat laporan, mereka berharap akan ada tindak lanjut dan kejelasan sebab para pegawai merasa dizolimi.

Respons Kepala Inspektorat Kota Palembang

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti membenarkan laporan dari karyawan yang mengeluhkan kepemimpinan dari Kepala Puskesmas Sabokingking. 

Sedikitnya 18 pegawai Puskesmas mengeluh akan kepemimpinan yang dianggap arogan. 

Meski demikian, pihaknya telah melakukan klarifikasi baik dari kepala Puskesmas maupun Dinkes Palembang terkait hal tersebut. 

"Ini hanya masalah komunikasi saja. Sudah kita klarifikasi. Curhat dari karyawan juga sudah kita dengarkan bersama Kepala Puskemas serta Dinkes Palembang," kata Jamiah, Rabu (7/2/24).

Menurut Jamiah, kabar soal potongan atau menahan uang JKN itu tidak benar. 

Jamiah pun menyampaikan kepada para karyawan agar nanti berani ngomong atau menyampaikan apa yang terjadi saat mediasi dan klarifikasi bersama. 

"Semoga hal ini kedepannya semakin baik, nyaman saat bekerja dan tidak terulang lagi kedepannya," ujar Jamiah.

Respon Pj Walikota Palembang

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan sementara ini pihaknya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan verifikasi jika ada laporan resmi.

Mekanismenya jika telah ada laporan resmi, maka selanjutnya akan dibentuk Tim khusus.

"Timsus ini gabungan Inspektorat, BKPSDM, bagian hukum, Setelah ada rekomendasi dari pengawasan internal di samping laporan resmi ke walikota baru akan disikapi untuk ditindaklanjuti." ungkap Ratu Dewa dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (8/2/24).

Meski telah ada klarifikasi dari masing-masing pihak, Mantan Sekda Palembang itu menjelaskan masalah ini tetap akan menjadi perhatian. 

Hal itu juga demi kenyamanan pegawai dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Jadi muaranya ini nanti apakah kena hukuman ringan sedang dan berat. Itu juga akan dibawa ke dalam rapat penjatuhan disiplin," ungkap Ratu Dewa.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved