Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

Copot Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan di Kota Batu

Penertiban pertama Satpol PP menerttibkan 307 APK melanggar, penertiban kedua ada sebanyak 580 APK dan yang ketiga ada 291 APK melanggar.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
suryamalang.com/purwanto
Penertiban alat peraga kampanye. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah selesai pada Sabtu (10/2/2024) pukul 23.59 Wib dan kini masuk tahapan masa tenang selama 3 hari sampai H-1 pemungutan suara.

Di Kota Batu selama masa kampanye, Bawaslu Kota Batu mencatat ada 1.178 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

 

APK yang dianggap melanggar yakni tertuang dalam Peraturan Wali Kota 23 tahun 2012 dan 422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, didalam BAB VI tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK.

 


Kebanyakan dipasang dan dipaku atau ditali di pohon, tiang listrik, tembok, halaman, pagar kantor milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, tempat atau sarana Pendidikan, tempat ibadah dan disekitar alun-alun daerah atau taman kota. 

 


Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, mengatakan, ribuan APK yang melanggar itu sudah ditertibkan pihak Satpol PP setelah sebelumnya diberikan surat kepada Parpol atau peserta pemilu untuk dibenahi. Namun nyatanya surat tersebut tak dihiraukan sehingga ditertibkan.

 


“Kami lakukan penertiban sebanyak tiga kali. Hasilnya penertiban pertama Satpol PP menerttibkan 307 APK melanggar, penertiban kedua ada sebanyak 580 APK dan yang ketiga ada 291 APK melanggar,” kata Supriyanto, Minggu (11/2/2024).

 


Menurut Supriyanto APK yang juga masuk kategori melanggar dan langsung ditertibkan ialah APK yang posisinya membahayakan pengguna jalan atau yang dapat menyebabkan kecelakaan.

 


“Kalau yang membahayakan langsung kami copot,” ujarnya.

 


Sementara itu sampai dengan selesainya masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu nyaris tidak menemukan pelanggaran APK yang dipasang di sekolah, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.(myu)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved