Berita Malang Hari Ini

Pembeli Motor Curian Bisa Dipidana Meski Berdalih Tidak Tahu, Wajib Cek Ganda Sebelum Bayar

Pertama, sebelum membeli kendaraan bekas pastikan melakukan dobel cek mengemai surat kendaraan baik STNK, BPKB, hingga mengecek nomor polisi.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Barang bukti kendaraan sepeda motor curian yang akan dikembalikan oleh Polres Malang 

Pertama, sebelum membeli kendaraan bekas pastikan melakukan dobel cek mengemai surat kendaraan baik STNK, BPKB, hingga mengecek nomor polisi.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Para pembeli motor hasil kejahatan dapat dijerat pidana meskipun berdalih tidak mengatahui asal muasal barang. Mereka tetap dijerat sebagai penadah motor curian

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, belakangan ini marak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kemudian dijual kembali melalui media sosial Facebook.

Jika barang curian telah dijual di Facebook, harga yang ditawarkan pun berbeda dengan harga pasaran. Karena, kendaraan curian tidak dilengkap surat resmi.

"Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang relatih jauh dari harga pasaran," kata Gandha.

Meskipun mendapatkan motor dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, Gandha mengingatkan bahwa hal itu bisa merugikan pembeli.

Di antaranya, meskipun pembeli tidak mengetahui itu merupakan baranh curian, tidak menutup kemungkinan pembeli akan diperiksa oleh polisi.

"Akan ikut diperiksa oleh kepolisian kalau ada sangkut pautnya membeli barang-barang diduga dibeli hasil curian," ujarnya.

Kemudian, apabila dari fakta-fakta perbuatannya memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, maka pembeli bisa menjadi tersangka.

Oleh karena itu, agar tidak tertipu dengan membeli barang curian yang beredar di Facebook, Gandha membagikan beberapa tips yang perlu diperhatikan.

"Saya imbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang, jangan mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah dari harga pasaran," jelasnya.

Pertama, sebelum membeli kendaraan bekas pastikan melakukan dobel cek mengemai surat kendaraan baik STNK, BPKB, hingga mengecek nomor polisi.

Untuk mengeceknya, pembeli bisa datang langsung ke Samsat atau melalui layanan SMS apakah kendaraan tersebut terdaftar atau tidak.

"Kemudian biasakan jangan pernah beli kendaraan bermotor yang bahasa prokemnya yatim piatu, itu jangan. Misal motor mobil masih dalam leasing atau tabungan kredit," bebernya.

Ia menekankan, jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat menjadi alasan utnuk dipanggil kepolisian karena membeli barang bekas curian.

"Karena negara kita ini menganut dimana suatu undang-undang yang telah di undang-undangkan maka masyarakat dianggap tahu itu lah asas hukum yang dianut negara kita,"tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved