Panduan ke TPS Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Surat Suara, Begini Tata Cara dari Datang hingga Pulang
Berikut ini panduan ke TPS Pemilu 2024 dari mulai datang hingga pemilih pulang lagi ke rumah.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut ini panduan ke TPS Pemilu 2024 dari mulai datang hingga pemilih pulang lagi ke rumah.
Pada Pemilu 2024 apra pemiliu akan mendapatkan 5 jenis surat suara untuk dicoblos.
Pemungutan suara digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 hari ini.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka selama 6 jam, terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:

1. Menunjukkan dokumen
Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket);
- formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket; atau
KTP-el atau suket. - Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.
2. Tanda tangan daftar hadir
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.
Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.
3. Menerima surat suara
KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:
- untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
- untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan
- untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:
Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil)-nya.
Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;
Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya; dan;
panduan ke TPS Pemilu 2024
Panduan ke TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
surat suara pemilu 2024
Pemilu 2024
Pilpres 2024
SURYAMALANG.COM
Intel Kodim dan Polisi Menyita Bendera One Piece yang Dikibarkan Warga Tuban |
![]() |
---|
Rumah Pahlawan Kemerdekaan Soekarni di Blitar Masih Berdiri Kokoh, Jadi Spot Kegiatan saat Agustusan |
![]() |
---|
Info Penting, Rek! Larangan Parkir Tepi Jalan Tunjungan Surabaya Sudah Resmi Dipermanenkan |
![]() |
---|
Edarkan Paket Sabu-sabu dalam Kardus Ayam Crispy, Pria Sampang Diciduk Polres Sumenep Madura |
![]() |
---|
Pengurus IJTI Malang Raya Dikukuhkan, Hilda Daningtyas Jurnalis Kompas TV Terpilih Jadi Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.