Panduan ke TPS Pemilu 2024, Ada 5 Jenis Surat Suara, Begini Tata Cara dari Datang hingga Pulang

Berikut ini panduan ke TPS Pemilu 2024 dari mulai datang hingga pemilih pulang lagi ke rumah. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Panduan ke TPS Pemilu 2024 

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapilnya.

4. Mengecek surat suara

Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

5. Mencoblos

Selanjutnya, pemilih membawa surat suara yang sudah diterima dan mencoblos dengan tata cara berikut:

  • menuju bilik suara;
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masinge jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan

ketentuan:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;
Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;
Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya;
pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved