Pemilu 2024
Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Malang, Bawaslu Sebut ada 2 Pelanggaran yang Diproses
Selain memeriksa saksi dan terlapor, tak menutup kemungkinan caleg yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pemilu ini juga akan diperiksa
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran Pemilu berupa politik uang di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.
Rapat pelno digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jumat (16/2/2024).
"Ini tadi kami rapat Gakkumdu membahas peristiwa itu. Dan peristiwa itu telah kami regitrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.
Usai dirapatkan, dengan segera Gakkumdu akan memanggil pihak terlapor saksi dari perkara money politic untuk dilakukan klarifikasi.
Di antaranya terlapor yang akan dipanggil meliputi tiga orang pelanggar dari Kecamatan Turen, dan satu orang terlapor dari kasus yang ada di Kecamatan Gondanglegi.
"Insya Allah mulai Senin besok akan kita lakukan pemanggilan, undangan sudah kita kirim hari ini. Selanjutnya kita lakukan klarifikasi," tegasnya.
Selain memeriksa saksi dan terlapor, tak menutup kemungkinan caleg yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pemilu ini juga akan diperiksa setelah mendalami proses klarifikasi.
"Kita perdalam di klarifikasi, bisa kita perdalam apakah betul demikian atau tidak. Sementara ini kita hanya jadikan caleg untuk dimintai keterangan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa money politic di Kecamatan Gondanglegi dan Turen.
Di Gondanglegi, diketahui salah seorang warga berinisial P ketahuan membagikan uang pecahan Rp50 ribu ke sepuluh orang di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul.
Dalam pembagian uang tersebut, P menyebutkan uang tersebut diduga berasal dari paslon nomor urut 3.
Sementara itu, di perkara sama juga terjadi di Kecamatan Turen.
Diduga salah seorang caleg melalui tim suksesnya membagikan uang pecahan Rp50 ribu yang dilakukan oleh dua orang, diantaranya KPPS juga terlibat di dalamnya.
"Untuk penanganan pelanggaran etik yang KPPS yang sudah kita putuskan rekomendasi kepada KPU dan langsung di Penggantian Antar Waktu (PAW) H-2 itu sudah selesai," tukasnya.
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.