Pemilu 2024

Daftar 30 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Diungkap KPU Jatim, Beberapa Petugas Kota Malang Wafat

Sebanyak 30 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Jatim itu tercatat dalam kurun waktu sebelum 14 Februari 2024 maupun pasca coblosan.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani  

Laporan : Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 30 orang petugas Pemilu 2024 di Jawa Timur dilaporkan meninggal DUNIA.

Para petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia itu tercatat dalam kurun waktu sebelum 14 Februari 2024 maupun pasca coblosan.

Penyebab kematian para petugas Pemilu di Jatim juga beragam. Beberapa diantaranya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan. 

Data ini pun sudah terkonfirmasi Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani, Senin (19/2/2024).

"Itu merupakan update data penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hingga 18 Februari 2024," kata Rochani kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM).

Rincian 30 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal tersebut terdiri dari 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang.

Kemudian, 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diantaranya di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan dan Kota Surabaya. 

Selanjutnya, ada 9 orang Linmas TPS yang diantaranya dilaporkan di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan.

Kemudian 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan.

Rochani mengungkapkan, pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas. 

"Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," terangnya. 

Menurut Rochani, pihaknya memberi jaminan sosial kecelakaan kerja.

Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja. 

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved