Berita Malang Hari Ini

Mahasiswa Curi Motor Yamaha R 15 Milik Teman di Jalan Candi Bajang Ratu, Kota Malang

Polisi meringkus mahasiswa bernama Melkianus alias Eki lantaran mencuri motor Yamaha R 15 milik temannya di Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
polresta
Polisi meringkus mahasiswa bernama Melkianus alias Eki lantaran mencuri motor Yamaha R 15 milik temannya di Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi meringkus mahasiswa bernama Melkianus alias Eki lantaran mencuri motor Yamaha R 15 milik temannya di Kota Malang.

Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu diringkus tim Satreskrim Polres Malang Kota pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, awalnya tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bertamu ke rumah temannya berinisial DA di Jalan Candi Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing.

"Tersangka ini datang ke rumah DA pada Selasa (13/2/2024) malam. Tidak lama kemudian, adik DA pulang dan berbincang dengan tersangka. Sementara, DA masuk kamar untuk memberi susu sang anak," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (19/2/2024).

Saat itulah, tersangka Eki bertanya ke adik DA, apakah motornya disewakan atau tidak. Adik DA pun langsung menjawab, motornya tidak disewakan.

Setelah itu, tersangka berpamitan pulang. Lebih kurang satu jam kemudian, adik DA hendak keluar dan kebingungan mencari kunci kontak motornya.

"Adik DA ini mengatakan, kunci kontak motornya ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya diparkir di gang dekat rumah juga sudah hilang," tambahnya. 

Keesokan harinya, DA datang ke polisi untuk membuat laporan kehilangan. Namun pada hari yang sama juga, DA mendapat telepon dari Eki.

Eki memberitahu bahwa ada motor mirip milik adiknya. Motor tersebut terparkir di sebuah kafe di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing.

Kemudian, adik DA dan polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah motor diamankan, polisi lalu memanggil maling motor itu untuk dimintai keterangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil motor tersebut dan mengakui perbuatannya. Namun untuk alasannya ia mencuri, masih belum jelas dan belum diketahui," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Eki dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Tersangka sudah ditahan dan kami tahan di Rutan Polres Malang Kota," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved