Pemilu

Jadwal Pemillu Ulang di Kota Malang, KPU akan Gelar PSU di Beberapa TPS di Mojolangu dan Jatimulyo

PSU akan digelar oleh KPU Kota Malang di TPS 14 dan 37 yang berada di Kelurahan Mojolangu dan TPS 48 yang berada di Kelurahan Jatimulyo.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, PSU dilakukan setelah adanya rekomendasi dari pengawas terhadap temuan di tiga TPS tersebut. 

KPU Kota Malang menjadwalkan PSU pada 24 Februari 2024.

Sejauh ini, KPU Kota Malang telah mempersiapkan sarana dan prasarana seperti pemberitahuan dan persiapan logistik.

"Kami juga telah surati Kemenag dan Kesehatan. Kami minta supaya bisa ada antisipasi, terutama terkait kesehatan para petugas di lapangan," ujarnya.

Komisioner Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Lowokwaru, Yulianto Dwi Saputro menerangkan proses penghitungan surat suara di tingkat kecamatan relatif lancar. Terdapat sejumlah kendala, namun segera bisa diatasi.

"Ada temuan namun hal yang tidak prinsip, misal ada ketidaksesuaian jumlah surat suara tidak sah. Di atas sejumlah berapa, kemudian di bawah berapa. Kalau tidak cocok, Sirekap tidak bisa lanjut. Jadi harus disinkronkan dulu datanya," terangnya.

Pengawas juga memantau adanya penghitungan ulang terhadap data yang masuk dari TPS 9, Kelurahan Tunjungsekar. Dipaparkan Yulianto, terdapat kesalahan memasukan data di tempat itu. Ketua PPS diketahui tidak memahami aturan surat sah dan tidak sah.

"Jadi ada temuan, satu surat suara, dicoblos logo partai dan nama caleg yang masih dalam satu partai. Itu dihitung dua oleh ketua panitia, padahal itu kan dihitung satu," ujarnya.

Dalam kondisi lain, pengawas juga menemukan adanya kendala Sirekap yang macet. Ketika Sirekap mengalami kendala, maka penghitungan dihentikan sementara sampai kondisi lancar kembali.

"Kalau macet, keputusan kami ditunggu sampai aktif kembali. Pernah terjadi di panel 1 saat menghitung dari Kelurahan Lowokwaru. Sepertinya sinyal tapi data tidak hilang. Proses rekapitulasi ya terhenti sementara," paparnya. 

Pengawas yang bekerja di tingkat kecamatan memulai kerja pada pukul 8 dan berakhir pukul 22.00. Proses penghitungan disepakati sampai pukul 22.00 atas pertimbangan kesehatan petugas di lapangan. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved