Pemilu 2024
Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta Pada Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang
Jaksa mengajukan tuntutan empat bulan penjara pada Hartono, terdakwa pembakar bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa mengajukan tuntutan empat bulan penjara pada Hartono, terdakwa pembakar bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (21/2/2024) mulai sekira pukul 10.40 WIB, Hartono hadir mengenakan kemeja merah.
"Ini sidang tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 3 juta, subsider lima bulan kurungan.
Hartono dijerat Pasal 491 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Deddy menyampaikan, usai dituntut oleh JPU, terdakwa meminta keringanan ke Majelis Hakim. Pertimbangannya di antaranya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa meminta keringanan. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Senin (26/2/2024).
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.