Pemilu 2024

Caleg Berstatus Tersangka Pencurian Toko di Madiun Ternyata Masih Dapat Banyak Suara dalam Pemilu

Caleg tersangka pembobol Toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun 2023 silam, Adnan Dwi Kresiawan (ADK),mendulang suara dalam Pileg

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Rekaman CCTV aksi pembobolan toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang dilakukan seorang Caleg 2023 silam. dan hitung suara pemilu2024.kpu.go.id menampilkan Caleg DPRD Kabupaten Madiun sekaligus Tersangka Pembobol Toko di Dolopo 2023 Silam, Adnan Dwi Kresiawan (ADK) Keterangan foto tangkapan layar: 

SURYAMALANG.COM , MADIUN - Caleg yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian di kabupaten Madiun ternyata masih memperoleh suara pada Pemilu 2024.

Caleg tersangka pembobol Toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun 2023 silam, Adnan Dwi Kresiawan (ADK), masih mendulang suara dalam pencoblosan Pileg 2024.

Kendati menyandang status tersangka, namun berdasarkan penghitungan suara pemilu2024.kpu.go.id, ADK mendapatkan 16 suara.

ADK yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Madiun Partai Demokrat ini menempati urutan ke 7. Serta berasal dari Dapil Madiun 1.

Sebagai informasi, Dapil Madiun 1 meliputi Kecamatan Mejayan dan Saradan. Jumlah tersebut bisa bertambah mengingat perhitungan suara belum selesai.

Dari informasi yang dilampirkan website tersebut, progres hitung suara mencapai 289 dari 368 TPS (78,53 persen). 

Sedangkan jumlah suara sah Partai Demokrat sebesar 731.

Lalu jumlah suara sah Partai Demokrat dan Calon yakni 7.072.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi mengatakan, sebelum yang bersangkutan diputuskan bersalah, perolehan suara tetap sah.

“Biasanya nanti ada mekanisme PAW. Kalau partai sendiri dapat 1 kursi sekitar 6 ribu suara. Kalau partai besar  mungkin dapat 2 kursi harus banyak perolehan suaranya,” ujar Ali Nur, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra menambahkan, kasus yang menjerat pelaku tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun dimulai,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved