Berita Malang Hari Ini
Tak Butuh Waktu Lama, Maling Sepeda Pancal di Blimbing Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Tak Butuh Waktu Lama, Maling Sepeda Pancal di Blimbing Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda pancal yang terjadi di rumah milik Zulkifli (40).
Rumah itu terletak di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Kelurahan RT 4 RW 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, tersangka bernama Sampurna Ramli (51), warga Jalan Gadang Selatan, Pasar Buah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan maling sepeda tersebut.
"Pada Senin (26/2/2024) siang, korban pemilik sepeda bernama Zulkifli melaporkan kejadian pencurian ke Polresta Malang Kota."
"Laporan itu segera kami tindak lanjuti, dan berlanjut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Pencurian di Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sepeda Pancal Seharga Rp 3 Juta Raib Digondol Maling
Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengambil bukti rekaman CCTV yang merekam saat pelaku masuk dan keluar dari gang.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di TKP, kami bisa mengetahui ciri-ciri maupun identitas pelaku," tambahnya.
Kemudian pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 16.05 WIB, tersangka ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti.
"Tersangka kami tangkap saat berada di salah satu kios Pasar Comboran."
"Saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian, celana, serta tas ransel yang dipakai pelaku saat mencuri serta sisa uang hasil penjualan sepeda pancal milik korban sebesar Rp 80 ribu," bebernya.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi, tersangka ini mencuri sepeda pancal dengan cara melompati pagar rumah korban saat dinihari. Ketika beraksi, tersangka dibantu oleh seorang temannya berinisial K yang saat ini masih DPO."
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 5 kali ditangkap. Untuk sepeda pancal milik korban telah dijual, dan uang hasil penjualan dipakai senang-senang," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sampurna Ramli kembali mendekam di dalam penjara.
Danang Yudanto
Polresta Malang Kota
Kota Malang
Kecamatan Blimbing
sepeda
pencurian
Exotic
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.