Berita Malang Hari Ini

Tak Butuh Waktu Lama, Maling Sepeda Pancal di Blimbing Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Tak Butuh Waktu Lama, Maling Sepeda Pancal di Blimbing Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
Tersangka maling sepeda di Kota Malang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda pancal yang terjadi di rumah milik Zulkifli (40).

Rumah itu terletak di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Kelurahan RT 4 RW 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, tersangka bernama Sampurna Ramli (51), warga Jalan Gadang Selatan, Pasar Buah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan maling sepeda tersebut.

"Pada Senin (26/2/2024) siang, korban pemilik sepeda bernama Zulkifli melaporkan kejadian pencurian ke Polresta Malang Kota."

"Laporan itu segera kami tindak lanjuti, dan berlanjut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Pencurian di Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sepeda Pancal Seharga Rp 3 Juta Raib Digondol Maling

Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengambil bukti rekaman CCTV yang  merekam saat pelaku masuk dan keluar dari gang.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di TKP, kami bisa mengetahui ciri-ciri maupun identitas pelaku," tambahnya.

Kemudian pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 16.05 WIB, tersangka ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti.

"Tersangka kami tangkap saat berada di salah satu kios Pasar Comboran."

"Saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian, celana, serta tas ransel yang dipakai pelaku saat mencuri serta sisa uang hasil penjualan sepeda pancal milik korban sebesar Rp 80 ribu," bebernya.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi, tersangka ini mencuri sepeda pancal dengan cara melompati pagar rumah korban saat dinihari. Ketika beraksi, tersangka dibantu oleh seorang temannya berinisial K yang saat ini masih DPO."

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 5 kali ditangkap. Untuk sepeda pancal milik korban telah dijual, dan uang hasil penjualan dipakai senang-senang," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sampurna Ramli kembali mendekam di dalam penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved