Berita Malang Hari Ini
Tak Butuh Waktu Lama, Maling Sepeda Pancal di Blimbing Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Tak Butuh Waktu Lama, Maling Sepeda Pancal di Blimbing Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepeda gunung merek Exotic seharga Rp 3 juta milik Zulkifli (40) hilang dicuri saat ditaruh di teras rumahnya.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Namun, korban baru menyadari sepedanya hilang sekira pukul 11.00 WIB.
Dari rekaman CCTV yang berada di sekitar jalan gang. Terlihat, pelaku berjumlah 2 orang dan masuk gang berjalan kaki. Lalu dari CCTV yang lain, kedua pelaku mengarah keluar gang sambil menuntun sepeda korban.

Tags
Danang Yudanto
Polresta Malang Kota
Kota Malang
Kecamatan Blimbing
sepeda
pencurian
Exotic
SURYAMALANG.COM
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.