Ramadhan 2024

Batas Akhir Qadha Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Boleh Dikerjakan Walau Lewat Nisfu Syaban?

Berikut informasi seputar batas akhir bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu atau melakukan Puasa Qadha. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
Batas Akhir Qadha Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Boleh Dikerjakan Walau Lewat Nisfu Syaban? 

Hukum puasa setelah Nisfu Syaban

Lantas benarkan pendapat yang menyebutkan bahwa tidak boleh lagi berpuasa setelah Nisfu Syaban?

Terkait hal ini, juga pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syaban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah Nisfu Syaban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.

"(artinya) kalau sudah lewat Nisfu Syaban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syaban.

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syaban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah Nisfu Syaban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved