Berita Kota Batu Hari Ini

Denda Rp 500 Ribu Bagi 8 Mobil Berdagang di Bahu Jalan Kawasan Kota Batu

Sebanyak 8 unit mobil ditertibkan karena didapati berjualan di Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanudin dan Jalan Brantas.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
satpol pp
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dan Dishub Kota Batu tengah gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar. 

SURYAMALANG.COM, BATU -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dan Dishub Kota Batu tengah gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar.


Total ada 8 mobil PKL yang ditertibkan selama dua pekan terakhir karena berjualan di jalan protokol, trotoar jalur hijau dan fasilitas umum.

Sebelum ditertibkan, para PKL 'nakal' yang nekad berjualan sudah diberikan imbauan dan peringatan tertulis, namun tak diindahkan hingga akhirnya ditertibkan dengan cara diderek.

Sebanyak 8 unit mobil ditertibkan karena didapati berjualan di Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanudin dan Jalan Brantas.


"Selama dua pekan terakhir ini kami sangat intens melakukan patroli pedagang yang berjualan pakai mobil di bahu jalan dan itu melanggar Perda," kata Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, Kamis (29/2/2024).


Abdul Rais menjelaskan PKL ditertibkan karena melakukan pelanggaran menggunakan fungsi kawasan tempat parkir atau bahu jalan untuk kepentingan usaha pokok.


"Hal itu juga mengganggu keindahan dan arus lalu lintas di jalan protokol," ujarnya. 


Lebih lanjut Abdul Rais mengatakan, setelah ditertibkan dan diderek mobil-mobil PKL melanggar tersebut dibawa ke halaman Balai Kota Among Tani untuk diambil pemiliknya dan bagi PKL yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Jika kendaraan tak segera diambil akan didenda dengan hitungan per hari.


"Jika tidak diambil perharinya dikenakan denda Rp 100 ribu. Kalau masih bandel maka akan dikenakan tipiring," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved