Berita Kota Batu Hari Ini
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu
Jika mengacu pada peraturan tersebut, UMK Kota Batu tahun 2024 sebesar Rp 3.155.376 akan naik sebesar Rp 189.322, sehingga menjadi Rp 3.344.689
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025, naik sebesar 6,5 persen.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, UMK Kota Batu tahun 2024 sebesar Rp 3.155.376 akan naik sebesar Rp 189.322, sehingga menjadi Rp 3.344.689.
Terkait hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, mengaku keberatan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen karena terlalu tinggi.
“Ya kami memaklumi adanya kenaikan tersebut karena Kementerian baru ingin membuat sesuatu yang baru."
"Tapi jika melihat kondisi pariwisata di Kota Batu tahun lalu perekonomian justru mengalami penurunan,” kata Sujud Hariadi, Rabu (11/12/2024).
Bagi Sujud kenaikan yang ditetapkan pemerintah terkait UMK seharusnya tak lebih dari 3 persen. Menurutnya angka itu sesuai dengan kondisi dan kenaikan harga.
“Kalau tidak naik sama sekali juga tidak mungkin karena kami tetap memikirkan kesejahteraan pegawai. Kondisi saat ini memang sulit, daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga memengaruhi sektor pariwisata serta perhotelan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sujud menjelaskan di sektor perhotelan insentif berupa pembagian 10 persen dari pendapatan atau revenue sebagai service charge kepada karyawan sudah membantu memenuhi UMK.
Tapi itu tergantung dari jumlah pengunjung setiap bulannya yang bisa berfluktuasi.
“Tapi meski keberatan kami akan tetap mengikuti keputusan pemerintah."
"Harapan kami Pemda dan pelaku usaha bisa menemukan titik tengah agar kebijakan ini tidak membebani pengusaha, namun tetap memberikan manfaat bagi para pekerja,” pungkasnya.
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
PSI Jatim Sebut Produsen Miras Ilegal di Kota Batu Mundur dari PSI Sejak Maret 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.